Pengertian Saum
Saum berasal dari kata al-saum (bentuk tunggal), al-shiyam (bentuk jamak). Secara etimologi bermakna menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.
Sedangkan saum secara terminology (makna istilah), ialah menahan diri dari segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Ulama fiqih sepakat mendefinisikan puasa dengan menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, yang dilakukan oleh orang mukallaf pada siang hari.
Sedangkan saum secara terminology (makna istilah), ialah menahan diri dari segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Ulama fiqih sepakat mendefinisikan puasa dengan menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, yang dilakukan oleh orang mukallaf pada siang hari.
5 PERKARA YANG MEWAJIBKAN SAUM DI BULAN RHAMADHAN:
1. Talah habisnya bulan Sya’ban
2. Kesimpulan ru’yah/perhitungan bulan yang akurat
3. Keputusan orang adil/pemerintah
4. Pemberitaan dari sumber yang dipercaya
5. Hasil ijtihad
4 SYARAT SAH SAUM RHAMADHAN:
1. Islam
2. Berakal
3. Suci dari hed atau nifas
4. Mengetahui telah masuk waktunya saum
5 SYARAT WAJIB SAUM:
1. Islam
2. Taklif
3. Kuasa
4. Sehat
5. Mukimin (bukan musafir)
3 RUKUN SAUM :
1. Niat di waktu malam
2. Menjauhi hal yang dapat membatalkan
3. Orangnya
v Kewajiban bagi orang yang merusak saumnya dengan bersetubuh di siang hari bulan Rhamadhan adalah qodho dan membayar kifarat ‘udzma.
v Kewajiban bagi :
a) Buka dengan sengaja
b) Meninggalkan niat diwaktu malam
c) Makan sahur melewati dari batas waktu
d) Buka karena mengira telah tiba waktunya padahal jelas keliru
e) Berlebihan dalam berkumur atau istingsak (menghirup air)
Adalah wajib qodho dan menahan diri dari makan.
PEMBATALAN SAUM ANTARA LAIN :
v Murtad
v Datang bulan
v Datang nifas
v Melahirkan
v Gangguan jiwa
v Sakalor
v Mabuk
4 HUKUM BERBUKA PUASA
1) Wajib bagi yang datang bulan atau nifas
2) Jaiz (boleh) bagi musafir dan orang sakit
3) Tidak wajib dan tidak daiz bagi orang gila
4) Haram bagi orang yang selalu mengakhirkan qodho padahal tidak ada udzur baginya
4 HUKUM BAGI YANG MEMBATALKAN PUASA :
1. Wajib qodho dan membayar fidyah : membatalkan karena hawatir pada bayi yang dikandungnya dan orang yang selalu mengakhirkan qodho padahal kuasa baginya
2. Wajib qodho : orang yang sakalor
3. Wajib fidyah : orang jompo
4. Tidak dibebani qodho dan fidyah : orang gila
7 PERKARA BUKA PUASA YANG TIDAK MEMBATALKAN :
1. Karena lupa
2. Tidak tahu
3. Dipaksa
4. Menelan air ludah
5. Kemasukan debu jalanan
6. Debu tepung, dan
7. Lalat atau yang seumpama dengannya
No comments:
Post a Comment