Monday, 25 April 2016

Cara membat SKCK

Yang Perlu Dipersiapkan

Syarat Pembuatan SKCK
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mengetahui apa saja yang perlu dibawa sebelum mengurus SKCK, saya mampirin ke polsek terdekat di rumah saya di daerah BSD tentang persyaratannya. Seharusnya mah persyaratan SKCK di setiap daerah sama dong yah walaupun saya harus ngurus di tempat lain.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Untuk bisa dapat pengantar kelurahan harus dapat pengantar dari RW. Untuk bisa dapat pengantar dari RW harus dapat pengantar dari RT dulu. Jadi harus ke Pak RT dulu, terus ke Pak RW, terus baru ke keluarahan, untuk bisa mendapatkan satu lembar surat pengantar.
Hal kedua yang perlu disiapkan adalah pas foto 4×6 bewarna dengan latar belakang merah tiga lembar. Ini sebenernya tinggal nyetak ke tempat foto saja gampang. Cuma yang saya gak habis pikir kenapa harus latar belakang merah yah? Lalu kenapa gak seragam dengan KTP? KTP kan latar belakang merah atau biru bergantung dengan tahun lahir ganjil atau genap. Yasudah lah, ikutin aja apa persyaratannya.
Hal ketiga yang harus disiapkan adalah fotokopi beberapa identitas diri. Yang diminta adalah fotokopi KTP, KK, dan Akta lahir. Tidak perlu yang aslinya kok, soalnya nanti akan disimpan dan diarspikan.

Membuat SKCK di Kantor Polisi Setelah dokumen-dokumen yang kita butuhkan di atas siap, kita lalu bisa langsung membawanya ke kantor polisi yang sesuai dengan alamat KTP kita. Saya kebetulan ngurusnya di Polsek (tingkat kecamatan). Katanya kalau mau yang tingkat kota juga boleh. Tapi saya mikirnya klo di kecamatan pasti lebih sepi dan memang pas saya datang cukup sepi.

Sebenernya sekali datang bisa selesai urusannya tapi sayangnya saya harus dua kali ke Polsek. Di Polsek tempat saya melihat persyaratannya, dikatakan bahwa jam bukanya Senin-Jumat 08.30 s.d 15.00 (istirahat jam 12.00 – 13.00) lalu Sabtu jam 08.30 – 12.00. Saya datang hari Sabtu, ternyata Polseknya tutup -_- Jadi terpaksa harus datang pas hari kerja (kasian yang gak bisa ambil izin atau harus cuti).
Pas kedua kali datang, saya langsung datang ke loket bagian mengurus SKCK, memasukan berkas yang diminta (di tempat ini tidak diminta foto kopi akte kelahiran), lalu saya diminta mengisi form. Formnya isinya kayak surat pernyataan gitu tentang identitas diri kita dan keterangan kalau kita tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum. Lumayan ada tiga lembar gitu isian yang harus kita lengkapi. Setelah selesai ngisi itu, saya ngembalikan form ke loket, bayar Rp. 10.000, dan langsung dikasih SKCK-nya. That’s it, jadi.

Sebenernya sih proses membuat SKCKnya gak ribet, selain harus dateng pas hari kerja yah. Tapi dokumen pendukungnya itu loh yang menurut saya agak ngerepotin. Apalagi bangsa-bangsanya surat pengantar. Harusnya yang kayak gitu bisa dibuat sistem terintegrasi yang online dimana kita bisa submit form online, Pak RT, Pak RW, dan Pak Lurah bisa nge-approve via system, terus klo udah diapprove semuanya, kita bisa langsung ngeprint dokumennya atau klo gak tinggal ambil di Lurah, atau kalau lebih canggih lagi bisa langsung difollow up ke sistemnya kepolisian. Di kantor polisi juga form yang tadi saya isi bisa aja diisi online, bayar online, dan ke kantor polisi tinggal ambil SKCK-nya aja. Foto pun harusnya udah terekam semua via eKTP yang sayangnya sekarang sedang dibekukan.
Kesimpulannya untuk mengurus SKCK adalah:
– waktu mengurus: paling cepat 1 hari kerja, kalau bisa dapet surat pengantar dan ke polsek hari itu juga (less likelly sih)
– biaya mengurus: Rp. 10.000
– Kelengkapan yang perlu disiapkan:
1. Pengantar dari kelurahan
2. Foto 4×6 Berwarna, latar belakang merah, tiga buah
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Foto Kopi akta kelahiran (kayaknya gak wajib, tapi siapin aja)
Semoga informasinya bermanfaat yah:) Tetap semangat walaupun birokrasi di Indonesia masih super jelimet.

No comments:

Post a Comment