pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan
jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal
(konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan
sistem murabahah.
Akad:
- Akad yang digunakan adalah akad murabahah
- Akad murabahah adalah akad
jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang
dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah
dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam
hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
- Nasabah dapat mengangsur
pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa
perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo
pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan
cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru
atau second
- Maksimum plafon pembiayaan sampai
dengan Rp5 milyar
- Jangka waktu pembiayaan yang
panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan
BSM.
Persyaratan:
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal
55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Maksimum pembiayaan:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keterangan:
|
- Besar angsuran tidak melebihi 40%
dari penghasilan bulanan bersih.
- Fasilitas pembiayaan untuk unit
yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas
pembiayaan yang pertama.
- Pencairan pembiayaan dapat
diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan
total pencairan maksimal sebesar 50%.
- Untuk pencairan unit yang belum
selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara
developer dan BSM Kantor Pusat.
Dokumen
yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah
menikah)
- Asli slip Gaji & Surat
Keterangan Kerja
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3
bulan terakhir
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di
atas Rp50 juta
- Fotokopi rekening telepon dan
listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
- Surat pernyataan nasabah mengenai
fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses
pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah
pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH)
yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari
pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana
bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membantu menambah uang muka
nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu
menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap
berikut marginnya
- Mengangsur pembayaran dengan
jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo
pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan
cepat
- Maksimal harga rumah yang dapat
dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
- Jangka waktu pembiayaan yang
panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan
BSM.
Persyaratan
- Bertatus sebagai karyawan tetap
dengan masa kerja minimal 2 tahun
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal
55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Minimal uang muka nasabah 10% dari
harga rumah
- Batas penghasilan pemohon yang didasarkan
atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
- Belum pernah memiliki rumah
sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen
yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon dan
suami/isteri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat nikah/cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan
dari instansi tempat bekerja
- Surat keterangan penghasilan,
surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan
dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
- Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan
terakhir
- Surat keterangan nasabah belum
memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
- Surat keterangan harga rumah, tipe
rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
- Fotokopi rekening telepon dan
listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
·
Produk yang bernama Pembiayaan Griya BSM DP 0% ini
adalah KPR alias pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal. Fasilitas ini untuk
rumah baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer tanpa
dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai pembiayaan 100% dari nilai
taksasi).
·
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad
murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli
barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah
dengan keuntungan margin yang disepakati.
·
“Pembiayaan griya BSM DP 0% kini sudah ada dan masih
berlangsung. Namun ada beberapa ketentuan khusus,” terang staff Customer Care,
Bank Syariah Mandiri, Vicky, Kamis (9/8/2012).
·
Dijelaskan Vicky, ada beberapa ketentuan khusus bagi
calon nasabah KPR tersebut. Di antaranya yakni kondisi rumah yang jadi bahan
pertimbangan.
·
“Misalnya saja rumahnya tidak berada di bawah kabel
sutet (saluran udara tegangan tinggi). Kemudian lebar jalanan depan rumah harus
3,5 meter atau mampu dilalui 2 mobil dan tidak rawan bencana seperti banjir,”
paparnya.
·
Adapun, sang calon nasabah harus menggunakan payroll
alias pembayaran gaji via Bank Syariah Mandiri.
·
Vicky juga menjelaskan margin yang terdiri atas tiga
skema. Cicilan pembiayaan skema 1-5 tahun marjinnya mencapai 12% efektif. Untuk
6-10 tahun besaran marjinnya 13%, dan untuk 11-15 tahun marjinnya 14%,” tegas
Vicky.
·
Berikut fitur, persyaratan dan dokumen yang diperlukan
untuk pembiayaan Griya BSM DP 0% ini.Berikut fitur, persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk
pembiayaan Griya BSM DP 0% ini.
Fasilitas:
- Proses pengajuan yang mudah dan
cepat.
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo
pembiayaan.
- Fleksibel. Dapat digunakan untuk
membeli rumah baru atau second.
- Maksimum plafon pembiayaan hingga
Rp5 miliar.
- Jangka waktu pembiayaan yang
panjang.
- Fasilitas autodebet BSM atas gaji
yang disalurkan melalui Tabungan BSM.
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang cakap
hukum.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal
55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Berstatus karyawan dengan
penghasilan tetap.
- Memiliki fasilitas payroll
(pembayaran gaji) melalui BSM.
- Maksimal pembiayaan 100% dari
harga taksiran rumah yang dibiayai.
- Nasabah di-cover oleh asuransi
jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen
yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah
menikah).
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3
bulan terakhir.
- Asli slip Gaji & Surat
Keterangan Kerja.
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di
atas Rp50 juta.
- Fotokopi rekening telepon dan
listrik.
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
- Fotokopi SHM/SHGB.
- Asli surat persetujuan dan kuasa
Nasabah untuk pemotongan gaji. (raw)
Biaya
Jual Beli Properti
18 Aug
Dear Sahabat,
Saya ingin merangkum hasil belajar saya
beberapa kali melakukan jual-beli properti, dalam hal ini terkait biaya jual
beli.
Biaya-biaya tersebut saya bagi menjadi 3
kategori
- Biaya akad jual beli
- Biaya KPR yang dibayarkan ke bank
- BIaya KPR yang dibayarkan ke notaris (PPAT)
Biaya Akad Jual Beli
- Biaya Cek Sertifikat,
adalah biaya yang diminta notaris untuk memeriksa ke BPN apakah sertifikat
properti terkait bermasalah (sedang dalam sitaan atau sengketa) atau
tidak. Biayanya 200.000 – 300.000.
- Biaya Validasi Pajak,
adalah biaya yang diminta notaris untuk mengurus ke kantor pajak daerah
terkait besar pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Perlu
diketahui bahwa kedua pajak ini merupakan sumber pemasukan daerah.
Pemerintah daerah berkepentingan memastikan bahwa para pihak membayar
pajak sesuai peraturan. Seharusnya, biaya ini hanya dikenakan sekali saja,
dengan besaran sekitar 500.000. Jangan mau diminta notaris membayar
dua kali baik untuk pajak penjual dan pembeli . Besar Pajak Penjual
dan Pembeli sangat ditentukan oleh yang namanya “NILAI_TRANSAKSI”. Jadi
sebenarnya biaya validasi pajak ini adalah biaya validasi
nilai transaksi. Nilai transaksi sangat dipengaruhi
oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tercantum di SPPT PBB.
- Pajak Penjual (SSP) = 5% x
NILAI TRANSAKSI. Nama resminya adalah PPh (Pajak Penghasilan). SSP ini
nantinya oleh Penjual bisa dilaporkan pada SPT Tahunan.
- Pajak Pembeli (SSB) = 5%
x (NILAI TRANSAKSI – 60 jt). Nama resminya adalah BPHTB
(Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan). Pengurangan
60 jt tergantung daerah masing-masing. Di kota kecil mungkin cuma
dikurangi 30jt.
- Biaya Pembuatan AJB,
adalah biaya yang harus dibayarkan ke notaris untuk pembuatan AJB untuk
Pembeli. Biaya ini biasanya adalah tanggungan Pembeli. Biayanya sekitar
1.6 – 2 jt
- Biaya Balik Nama
Sertifikat, adalah biaya yang harus dibayarkan ke notaris
untuk pengurusan balik nama sertifikat ke nama Pembeli di BPN. Biaya ini
biasanya adalah tanggungan Pembeli. Biayanya 1 – 1.6 jt
- PNBP (Pendapatan Negara
Bukan Pajak) Balik Nama: ada yang 10% dari biaya balik
nama ada yang tidak, biasanya sekitar 300 – 400 rb.
Biaya-biaya di atas ada, baik untuk
transaksi tunai maupun KPR
Biaya KPR yang dibayarkan ke Bank Pemberi Kredit
- Biaya Provisi
- Biaya Administrasi
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya KPR yang dibayarkan ke Notaris yang ditunjuk Bank
- Biaya Akta Perjanjian
Kredit, biaya membuat surat perjanjian kredit antara
Pembeli dan Bank, besarnya sekitar 350 rb
- Biaya Akta APHT (Akta
Pembebanan Hak Tanggungan), yang isinya antara lain kita menjaminkan rumah
yang kita beli ke bank. Termasuk di dalamnya biaya untuk menuliskan di
sertifikat bahwa rumah tersebut dalam jaminan bank. Jadi akibat dari APHT
ini adalah, kita dapatkan akte APHT-nya dan disertifikat setelah entri
balik nama ke nama pembeli, ada entri bahwa rumah tersebut dijaminkan ke
bank X. Nah, jika nanti hutang kita sudah lunas, kita harus mengurus roya, agar
ditambahkan entri lagi di sertifikat bahwa APHT ini telah dihapus.
Pengalaman saya kemaren, biaya APHT ini sekitar 1.3 – 1.4 juta.
- PNBP (Pendapatan Negara
Bukan Pajak) Pemasangan APHT, besarnya sekitar 200.000 –
300.000.
- Biaya SKMHT(Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan). Ini terjadi jika sertifikat yang
akan diagunkan ke bank masih dalam proses di BPN. Ini biasa terjadi jika
kita membeli rumah secara KPR untuk perumahan baru yang bangunannya belum
ada. Biayanya sekitar 400-an ribu. SKMHT ini dibuat dulu sebelum APHT.
Dengan adanya surat kuasa ini, setelah sertifikat tersedia, maka pihak
debitur tidak perlu menandatangani APHT, sudah diwakili oleh bank
(kreditur).
Banyak sekali ya biayanya? Pastikan Anda
menyiapkan dana yang cukup, selain dari pembayaran harga rumah. Apalagi untuk
pembelian secara KPR, pastinya biaya jual beli akan lebih mahal lagi.
Sebagai penutup, perlu saya garis bawahi
bahwa penjual dan pembeli perlu membuat kesepakatan tentang siapa yang akan
menanggung biaya-biaya ini sebelum datang ke kantor notaris. Semuanya
tergantung kesepakatan. Jangan lupa juga, Anda sebaiknya mencoba
menawar biaya notaris, jangan langsung terima saja rincian harga yang diminta
Semoga bermanfaat.
Rate
this:
Mirai+ merupakan salah satu
fasilitas pinjaman tanpa jaminan yang ditawarkan oleh Bank BNP yang memberikan
keleluasaan pilihan bagi nasabah yang tidak atau belum memiliki kartu
kredit maupun cicilan dan jangka waktunya disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Mirai+ diperuntukkan bagi nasabah yang mempunyai penghasilan ≥ Rp1.000.000
(satu juta rupiah) yang berstatus sebagai pemohon baru, untuk karyawan
tetap dengan plafond Rp1 - 25 juta dengan jangka waktu 6 - 24 bulan dan untuk
karyawan kontak dengan plafond Rp1 - 10 juta dengan jangka waktu 6 bulan.
Dan untuk nasabah existing Mirai+ dengan karyawan tetap plafond Rp 1 - 30
juta dengan jangka waktu 6 - 36 bulan dan untuk karyawan kontrak dengan
plafond Rp 1 - 10 juta dengan jangka waktu 6 bulan. Untuk karyawan kontrak minimal
masa kerja di tempat yang sama saat ini adalah 1 tahun dan sisa masa kontrak
kerja minimal 7 bulan.
KEUNGGULAN
- Tanpa Jaminan.
- Minimum gaji Rp 1.000.000,-
- Plafond pinjaman sampai dengan Rp
30.000.000,-.
- Dokumen tambahan lainnya yang
dibutuhkan hanya Surat keterangan kerja /Copy Surat Pengangkatan Terakhir
dan slip gaji 1 bulan terakhir
BIAYA
- Biaya bunga
- Provisi
- Biaya administrasi
- Biaya keterlambatan / denda
- Penalti (Biaya pelunasan
dipercepat)
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
Untuk menjaga kenyamanan kegiatan
perbankan, Nasabah perlu mengetahui beberapa hal dibawah ini:
- Fluktuasi suku bunga bisa terjadi
mengikuti perkembangan pasar. Perubahan informasi suku bunga diberitahukan
melalui website Bank BNP serta pengumuman di seluruh kantor Bank BNP
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keterlambatan pembayaran angsuran
akan dikenakan biaya keterlambatan/denda (lihat table denda)
- Apabila nasabah melakukan
pelunasan sebelum jatuh tempo, maka dikenakan biaya pelunasan dipercepat
sebesar 5% dari sisa pokok pinjaman ditambah bunga yang dihitung
sampai dengan tanggal angsuran berikutnya.
- Pelunasan sebagian tidak
diperkenankan
- Nasabah diwajibkan datang ke
kantor Bank BNP untuk pencairan Mirai+ sesuai wilayah yang telah
ditentukan untuk menandatangani jadwal angsuran sebelum pencairan
Mirai+.
PERSYARATAN
Anda / Nasabah dapat mengajukan
Mirai+ Bank BNP dengan syarat seperti di bawah ini:
- Karyawan tetap dan kontrak. Untuk
karyawan kontrak minimal masa kerja di tempat kerja yang sama saat ini
adalah 1 tahun dan sisa masa kontrak kerja minimal 7 bulan dengan
jangka waktu pinjaman selama 6 bulan.
- WNI, usia 21 tahun/sudah menikah
s.d usia 55 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
- Plafond Rp. 1 - 25 Juta untuk
nasabah baru; 1 - 30 Juta untuk nasabah existing
- Penghasilan minimal Rp1 juta
- Wajib memiliki PSTN (Public
Switched Telephone) kantor
- Fotokopi KTP (yang masih berlaku
minimal 30 hari)
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika
Mirai+ disetujui, pada saat pencairan nasabah harus membawa kartu
keluarga asli)
- Asli slip gaji terbaru/asli surat
keterangan penghasilan
- Asli surat keterangan
bekerja/fotokopi surat pengangkatan terakhir (jika Mirai+ disetujui, pada
saat pencairan nasabah harus membawa surat pengangkatan asli)
- Fotokopi surat kontrak untuk
karyawan kontrak
No comments:
Post a Comment