Friday, 1 April 2016

contoh pembiayaan Griya BSM

pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah.        
Akad:
  • Akad yang digunakan adalah akad murabahah
  • Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimum pembiayaan:

Pembiayaan dan Tipe Agunan
FTV Maksimum
FP 1 (Pertama)
FP 2 (Kedua)
FP 3 (ketiga) dst
PPR Tipe > 70
70%
60%
50%
PPRS Tipe >70
70%
60%
50%
PPR Tipe 22 – 70
Tidak Diatur
70%
60%
PPRS Tipe 22 – 70
80%
70%
60%
PPRS Tipe s/d 21
Tidak Diatur
70%
60%
Ruko/Rukan
Tidak Diatur
70%
60%

Keterangan:
  1. FP     = Fasilitas Pembiayaan
  2. FP1   = Fasilitas Pembiayaan untuk rumah pertama, dst.
  3. PPRS = Pembiayaan Pemilikan Rumah Susun
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
  • Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.
  • Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
  • Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
  • Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
  • Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
  • Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan
  • Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
  • Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  • Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
  • Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
  • Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
·         Produk yang bernama Pembiayaan Griya BSM DP 0% ini adalah KPR alias pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal. Fasilitas ini untuk rumah baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai pembiayaan 100% dari nilai taksasi).
·         Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
·         “Pembiayaan griya BSM DP 0% kini sudah ada dan masih berlangsung. Namun ada beberapa ketentuan khusus,” terang staff Customer Care, Bank Syariah Mandiri, Vicky, Kamis (9/8/2012).
·         Dijelaskan Vicky, ada beberapa ketentuan khusus bagi calon nasabah KPR tersebut. Di antaranya yakni kondisi rumah yang jadi bahan pertimbangan.
·         “Misalnya saja rumahnya tidak berada di bawah kabel sutet (saluran udara tegangan tinggi). Kemudian lebar jalanan depan rumah harus 3,5 meter atau mampu dilalui 2 mobil dan tidak rawan bencana seperti banjir,” paparnya.
·         Adapun, sang calon nasabah harus menggunakan payroll alias pembayaran gaji via Bank Syariah Mandiri.
·         Vicky juga menjelaskan margin yang terdiri atas tiga skema. Cicilan pembiayaan skema 1-5 tahun marjinnya mencapai 12% efektif. Untuk 6-10 tahun besaran marjinnya 13%, dan untuk 11-15 tahun marjinnya 14%,” tegas Vicky.
·         Berikut fitur, persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pembiayaan Griya BSM DP 0% ini.Berikut fitur, persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pembiayaan Griya BSM DP 0% ini.
Fasilitas: 
  1. Proses pengajuan yang mudah dan cepat.
  2. Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan.
  3. Fleksibel. Dapat digunakan untuk membeli rumah baru atau second.
  4. Maksimum plafon pembiayaan hingga Rp5 miliar.
  5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang.
  6. Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.  
Persyaratan:
  1. Warga Negara Indonesia yang cakap hukum.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  3. Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap.
  4. Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM.
  5. Maksimal pembiayaan 100% dari harga taksiran rumah yang dibiayai.
  6. Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.

Dokumen yang Dibutuhkan:
  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah).
  4. Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  5. Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja.
  6. Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta.
  7. Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  8. Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
  9. Fotokopi SHM/SHGB.
  10. Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji. (raw)

Biaya Jual Beli Properti

18 Aug
Dear Sahabat,
Saya ingin merangkum hasil belajar saya beberapa kali melakukan jual-beli properti, dalam hal ini terkait biaya jual beli.
Biaya-biaya tersebut saya bagi menjadi 3 kategori
  1. Biaya akad jual beli
  2. Biaya KPR yang dibayarkan ke bank
  3. BIaya KPR yang dibayarkan ke notaris (PPAT)
Biaya Akad Jual Beli
  1. Biaya Cek Sertifikat, adalah biaya yang diminta notaris untuk memeriksa ke BPN apakah sertifikat properti terkait bermasalah (sedang dalam sitaan atau sengketa) atau tidak. Biayanya 200.000 – 300.000.
  2. Biaya Validasi Pajak, adalah biaya yang diminta notaris untuk mengurus ke kantor pajak daerah terkait besar pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Perlu diketahui bahwa kedua pajak ini merupakan sumber pemasukan daerah. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan bahwa para pihak membayar pajak sesuai peraturan. Seharusnya, biaya ini hanya dikenakan sekali saja, dengan besaran sekitar 500.000. Jangan mau diminta notaris membayar dua kali baik untuk pajak penjual dan pembeli . Besar Pajak Penjual dan Pembeli sangat ditentukan oleh yang namanya “NILAI_TRANSAKSI”. Jadi sebenarnya biaya validasi pajak ini adalah biaya validasi nilai transaksi. Nilai transaksi sangat dipengaruhi oleh NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tercantum di SPPT PBB. 
  3. Pajak Penjual (SSP) = 5% x NILAI TRANSAKSI. Nama resminya adalah PPh (Pajak Penghasilan). SSP ini nantinya oleh Penjual bisa dilaporkan pada SPT Tahunan.
  4. Pajak Pembeli (SSB) = 5% x (NILAI TRANSAKSI – 60 jt). Nama resminya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan). Pengurangan 60 jt tergantung daerah masing-masing. Di kota kecil mungkin cuma dikurangi 30jt.
  5. Biaya Pembuatan AJB, adalah biaya yang harus dibayarkan ke notaris untuk pembuatan AJB untuk Pembeli. Biaya ini biasanya adalah tanggungan Pembeli. Biayanya sekitar 1.6 – 2 jt
  6. Biaya Balik Nama Sertifikat, adalah biaya yang harus dibayarkan ke notaris untuk pengurusan balik nama sertifikat ke nama Pembeli di BPN. Biaya ini biasanya adalah tanggungan Pembeli. Biayanya 1 – 1.6 jt
  7. PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Balik Nama: ada yang 10% dari biaya balik nama ada yang tidak, biasanya sekitar 300 – 400 rb.
Biaya-biaya di atas ada, baik untuk transaksi tunai maupun KPR
Biaya KPR yang dibayarkan ke Bank Pemberi Kredit
  1. Biaya Provisi
  2. Biaya Administrasi
  3. Biaya Asuransi Jiwa
  4. Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya KPR yang dibayarkan ke Notaris yang ditunjuk Bank
  1. Biaya Akta Perjanjian Kredit, biaya membuat surat perjanjian kredit antara Pembeli dan Bank, besarnya sekitar 350 rb
  2. Biaya Akta APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan), yang isinya antara lain kita menjaminkan rumah yang kita beli ke bank. Termasuk di dalamnya biaya untuk menuliskan di sertifikat bahwa rumah tersebut dalam jaminan bank. Jadi akibat dari APHT ini adalah, kita dapatkan akte APHT-nya dan disertifikat setelah entri balik nama ke nama pembeli, ada entri bahwa rumah tersebut dijaminkan ke bank X. Nah, jika nanti hutang kita sudah lunas, kita harus mengurus roya, agar ditambahkan entri lagi di sertifikat bahwa APHT ini telah dihapus. Pengalaman saya kemaren, biaya APHT ini sekitar 1.3 – 1.4 juta.
  3. PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Pemasangan APHT, besarnya sekitar 200.000 – 300.000.
  4. Biaya SKMHT(Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Ini terjadi jika sertifikat yang akan diagunkan ke bank masih dalam proses di BPN. Ini biasa terjadi jika kita membeli rumah secara KPR untuk perumahan baru yang bangunannya belum ada. Biayanya sekitar 400-an ribu. SKMHT ini dibuat dulu sebelum APHT. Dengan adanya surat kuasa ini, setelah sertifikat tersedia, maka pihak debitur tidak perlu menandatangani APHT, sudah diwakili oleh bank (kreditur).
Banyak sekali ya biayanya? Pastikan Anda menyiapkan dana yang cukup, selain dari pembayaran harga rumah. Apalagi untuk pembelian secara KPR, pastinya biaya jual beli akan lebih mahal lagi.
Sebagai penutup, perlu saya garis bawahi bahwa penjual dan pembeli perlu membuat kesepakatan tentang siapa yang akan menanggung biaya-biaya ini sebelum datang ke kantor notaris. Semuanya tergantung kesepakatan. Jangan lupa juga, Anda sebaiknya mencoba menawar biaya notaris, jangan langsung terima saja rincian harga yang diminta
Semoga bermanfaat.

Rate this:

Mirai+ merupakan salah satu fasilitas pinjaman tanpa jaminan yang ditawarkan oleh Bank BNP yang memberikan keleluasaan pilihan bagi nasabah yang tidak atau belum memiliki kartu kredit maupun cicilan dan jangka waktunya disesuaikan dengan kemampuan nasabah. Mirai+ diperuntukkan bagi nasabah yang mempunyai penghasilan ≥ Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang berstatus sebagai pemohon baru, untuk karyawan tetap dengan plafond Rp1 - 25 juta dengan jangka waktu 6 - 24 bulan dan untuk karyawan kontak dengan plafond Rp1 - 10 juta dengan jangka waktu 6 bulan. Dan untuk nasabah existing Mirai+ dengan karyawan tetap plafond Rp 1 - 30 juta dengan jangka waktu 6 - 36 bulan dan untuk karyawan kontrak dengan plafond Rp 1 - 10 juta dengan jangka waktu 6 bulan. Untuk karyawan kontrak minimal masa kerja di tempat yang sama saat ini adalah 1 tahun dan sisa masa kontrak kerja minimal 7 bulan.

KEUNGGULAN
  • Tanpa Jaminan.
  • Minimum gaji Rp 1.000.000,-
  • Plafond pinjaman sampai dengan Rp 30.000.000,-.
  • Dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan hanya Surat keterangan kerja /Copy Surat Pengangkatan Terakhir dan slip gaji 1 bulan terakhir

BIAYA
  • Biaya bunga
  • Provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya keterlambatan / denda
  • Penalti (Biaya pelunasan dipercepat)

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
Untuk menjaga kenyamanan kegiatan perbankan, Nasabah perlu mengetahui beberapa hal dibawah ini: 
  • Fluktuasi suku bunga bisa terjadi mengikuti perkembangan pasar. Perubahan informasi suku bunga diberitahukan melalui website Bank BNP serta pengumuman di seluruh kantor Bank BNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan biaya keterlambatan/denda (lihat table denda)
  • Apabila nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo, maka dikenakan biaya pelunasan dipercepat sebesar 5% dari sisa pokok pinjaman ditambah bunga yang dihitung sampai dengan tanggal angsuran berikutnya.
  • Pelunasan sebagian tidak diperkenankan
  • Nasabah diwajibkan datang ke kantor Bank BNP untuk pencairan Mirai+ sesuai wilayah yang telah ditentukan untuk menandatangani jadwal angsuran sebelum pencairan Mirai+.

PERSYARATAN 
Anda / Nasabah dapat mengajukan Mirai+ Bank BNP dengan syarat seperti di bawah ini:

  • Karyawan tetap dan kontrak. Untuk karyawan kontrak minimal masa kerja di tempat kerja yang sama saat ini adalah 1 tahun dan sisa masa kontrak kerja minimal 7 bulan dengan jangka waktu pinjaman selama 6 bulan.
  • WNI, usia 21 tahun/sudah menikah s.d usia 55 tahun pada saat jangka waktu kredit berakhir
  • Plafond Rp. 1 - 25 Juta untuk nasabah baru; 1 - 30 Juta untuk nasabah existing
  • Penghasilan minimal Rp1 juta
  • Wajib memiliki PSTN (Public Switched Telephone) kantor
  • Fotokopi KTP (yang masih berlaku minimal 30 hari)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (jika Mirai+ disetujui, pada saat pencairan nasabah harus membawa kartu keluarga asli)
  • Asli slip gaji terbaru/asli surat keterangan penghasilan
  • Asli surat keterangan bekerja/fotokopi surat pengangkatan terakhir (jika Mirai+ disetujui, pada saat pencairan nasabah harus membawa surat pengangkatan asli)
  • Fotokopi surat kontrak untuk karyawan kontrak

No comments:

Post a Comment