Tuesday, 15 December 2015
Contoh soal Ujian SIM C
Darus@blog.com
1.Fungsi marka jalan adalah:
Untuk memberi batas jalan agar jalan terlihat jelas oleh pemakai jalan yang sedang berlalu lintas di jalan.
Untuk menambah dan mengurangi kecepatan pemakai jalan yang berlalu lintas di jalan.
Untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
2.Yang bukan merupakan marka lambang adalah:
Segitiga.
Gambar.
Panas
3.Rambu dengan warna dasar kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam merupakan:
Rambu petunjuk.
Rambu perintah.
Rambu peringatan.
4.Garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus termasuk:
Marka membujur.
Marka melintang.
Marka serong.
5. Dalam suatu persimpangan jalan terdapat alat pemberi isyarat lalu lintas, polisi lalu lintas dan polisi pamongpraja. Isyarat lalu lintas yang manakah yang harus diikuti oleh para pemakai jalan?
Alat pemberi isyarat lalu lintas
Polisi lalu lintas
Polisi pamongpraja
6.Keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara disebut:
Parkir
Berhenti
Mogok
7.Yang berhak untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah:
Polisi Negara Republik Indonesia
Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di pemerintah daerah setempat.
Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
8.Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak mungkin bagi kendaraan untuk saling berpapasan, yang harus diprioritaskan adalah:
Pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada yang menanjak.
Pengemudi kendaraan yang arahnya menanjak harus memberi kesempatan jalan kepada yang arahnya turun.
Pengemudi kendaraan yang arahnya turun.
9.Sepeda motor adalah:
Kendaraan bermotor beroda dua, baik dengan maupun tanpa kereta samping.
Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga, dengan rumah-rumah, tanpa kereta samping.
Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga tanpa rumah-rumah, baik dengan maupun tanpa kereta samping.
10.Bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan adalah:
Lajur
Jalur
Marka
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment